Langsung ke konten utama

Postingan

Perencanaan Program Pembelajaran

PERENCANAAN PROGRAM PEMBELAJARAN Perencanaan adalah proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dimasa depan. Perencanaan ini tersusun berdasarkan tahapan-tahapan tertentu. Perencanaan program pembelajaran mencakup kegiatan menyusun Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). A.           Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES) 1.             Pengertian Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES) Muslich (2012: 44) menyatakan bahwa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah rencana umum pembelajaran mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun/semester. Penyusunan prota dan promes ini berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang ditetapkan sebelumnya dan hasil pemetaan Kompetensi Dasar Per Unit. Jadi hasil penyusunan prota dan promes ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana pelaksana
Postingan terbaru

Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013

KURIKULUM KTSP A.        Definisi KTSP         KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK). Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. B.          Landasan Penyusunan KTSP Kurikulum KTSP di susun berdasarkan pada amanat yang tertuang dalam: 1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (