Langsung ke konten utama

Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013



KURIKULUM KTSP

A.        Definisi KTSP 
      KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK). Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

B.         Landasan Penyusunan KTSP
Kurikulum KTSP di susun berdasarkan pada amanat yang tertuang dalam:
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

       Dalam Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu
         kepada:
1.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 ayat (1), (2).
2.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pasal 1 ayat (1), (2), (3).

       Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan pedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

C.          Prinsip dan Acuan Pengembangan KTSP
    Muslich (2012: 11) menyatakan bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.     Beragam dan terpadu
3.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.     Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.     Menyeluruh dan berkesinambungan
6.     Belajar sepanjang hayat
7.     Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

      Selain itu, KTSP disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai 
         berikut (Muslich, 2012: 11):
1.     Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.  Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.     Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4.     Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.     Tuntutan dunia kerja
6.      Perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.      Agama
8.     Dinamika perkembangan global
9.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11.  Kesetaraan gender
12.  Karakteristik satuan pendidikan

D.         Komponen KTSP
KTSP memiliki empat komponen (Muslich, 2012: 12), yaitu:
1.      Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
2.      Struktur dan muatan KTSP
3.      Kalender pendidikan
4.      Silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP)

E.         Struktur KTSP 
    Muslich (2012, 16) menyatakan bahwa secara dokumentatif, komponen KTSP dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1.    Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, dan kalender pendidikan.
2.   Dokumen II memuat silabus dari SK/KD yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).





KURIKULUM 2013

A.         Definisi Kurikulum 2013 
    Amri dan Poerwati (2013: 28) menyatakan bahwa kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang terintegrasi, maksudnya adalah suatu model kurikulum yang dapat mengintegrasikan skill, themes, conceps, and topics baik dalam bentuk within single desciplines, across several disciplines and within and across learners. Dengan kata lain bahwa kurikulum terpadu sebagai sebuah konsep dapat dikatakan sebagai sebuah sistem dan pendekatan pembelajaran yang melibatkan beberapa disiplin ilmu atau mata pelajaran/bidang studi untuk memberikan pengalaman yang bermakna atau luas kepada peserta didik.

B.         Landasan Kurikulum 2013
     Kurikulum 2013 dilandasi oleh tiga hal yaitu secara Filosofis, Yuridis, dan Konseptual  dalam wordpress (https://krnsnz.wordpress.com/2016/04/07/kurikulum-2013-kurtilas/) sebagai berikut:

1.  Landasan Filosofis: Landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, landasan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan. landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan filsafat sesuai dengan sifatnya maka landasan filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi mengenai kehidupan dan dunia.
a.  Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam 
     pembangunan pendidikan. 
b.  Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, 
     kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.

2.   Landasan Yuridis: Landasan hukum yang mendasari semua kegiatan pendidikan mengenai hak-hak yang penting seperti komponen struktur, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenangan pendidikan yang mencakup : 
a.    RPJMM 2010-2014 Sektor pendidikan, tentang perubahan metodologi 
       pembelajaran dan penataan kurikulum. 
b.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
c.      Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
d.      PP No 23 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan. 
e.       Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan. 
f.       Permendikbud No 64 tahun 2013 tentang Standar Isi. 
g.      Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses. 
h.      Permendikbud No 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian. 
i.       Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum 
      Kompetensi SD. 
j.      Permendikbud No 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum 
      Kompetensi SMP. 
k.     Permendikbud No 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum 
      Kompetensi SMA. 
l.      Permendikbud No 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum 
      Kompetensi SMK. 
m.    Permendikbud No 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak. 
n.   INPRES Nomor 1 Tahun 2010, tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan Nasional, Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.

3.      Landasan Konseptual yang mencakup : 
a.       Relevansi pendidikan (link and match) 
b.      Kurikulum berbasis kompetensi, dan karakter. 
c.       Pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning).
d.      Pembelajaran aktif (Student active learning).
e.   Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh.


C.         Prinsip Kurikulum 2013 
    Daryanto (2014: 16) menyatakan bahwa kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan 14 prinsip, sebagai berikut:

1.   Dari siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu, maksudnya adalah guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu fenomen atau fakta sehingga siswa merumuskan ketidaktahuannya dalam bentuk pertanyaan.

2.   Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber, pembelajaran berbasis sistem lingkungan. Dimana, siswa tidak hanya belajar dari guru melainkan juga siswa diberikan peluang untuk mencari pembelajaran dikoran, internet, majalah dan referensi lainnya terkait mata pelajaran.

3.   Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; ini membuat guru untuk kreatif dalam proses belajar mengajar. Dimana guru tidak hanya menggunakan sumber belajar tertulis melainkan dapat diperluas dengan disain program dan mindmaping.

4.    Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; pembelajaran hasil belajar tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses belajar yang dikembangkan.

5.   Dari pembelajaran persial menuju pembelajaran terpadu. Mata pelajaran dalam pelaksanaan kurikulum 2013 menjadi komponen sistem terpadu.

6.   Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

7.    Dari pembeajaran vebralisme menuju keterampilan aplikatif.

8.  Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).
9. Pembelajran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan, mengembangkan kemauan dan mengembankan kreativitas.
11.  Pembelajaran berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
12.  Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa sajaadalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. Maksudnya bahwa proses belajar mengajar tidak dibatasi oleh dinding ruang kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.  
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang siswa, cita-cita, latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir dan keyakinan siswa berbeda-beda.
 


Referensi:
Amri, Sofan. Poerwati, L.E. 2013. Panduan Memahami Kurikulum 2013. Jakarta: PT Prestasi Pustakarya.
Daryanto. 2014. Pendekatan Pembelajaran Saintifik Kurikulum 2013. Yogyakarta: Penerbit Gava Media 
Muslich, Masnur. 2012. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar 
            Pemahaman Dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara. 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Program Pembelajaran

PERENCANAAN PROGRAM PEMBELAJARAN Perencanaan adalah proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dimasa depan. Perencanaan ini tersusun berdasarkan tahapan-tahapan tertentu. Perencanaan program pembelajaran mencakup kegiatan menyusun Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). A.           Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES) 1.             Pengertian Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES) Muslich (2012: 44) menyatakan bahwa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah rencana umum pembelajaran mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun/semester. Penyusunan prota dan promes ini berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang ditetapkan sebelumnya dan hasil pemetaan Kompetensi Dasar Per Unit. Jadi hasi...