KURIKULUM KTSP
A. Definisi
KTSP
KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK). Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK). Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
B.
Landasan
Penyusunan KTSP
Kurikulum KTSP di susun
berdasarkan pada amanat yang tertuang dalam:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2),
(3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat
(6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1),
(2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal
13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1),
(2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal
20.
Dalam Penyusunan
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu
kepada:
kepada:
1. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pasal 1 ayat (1), (2), (3).
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan pedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan pedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
C.
Prinsip
dan Acuan Pengembangan KTSP
Muslich (2012: 11) menyatakan bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
Muslich (2012: 11) menyatakan bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2. Beragam
dan terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Selain itu, KTSP
disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai
berikut (Muslich, 2012: 11):
berikut (Muslich, 2012: 11):
1. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
3. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan
dunia kerja
6. Perkembangan
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7. Agama
8. Dinamika
perkembangan global
9. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
11. Kesetaraan
gender
12. Karakteristik
satuan pendidikan
D. Komponen
KTSP
KTSP memiliki empat
komponen (Muslich, 2012: 12), yaitu:
1. Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan
2. Struktur
dan muatan KTSP
3. Kalender
pendidikan
4. Silabus
dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP)
E.
Struktur
KTSP
Muslich (2012, 16) menyatakan bahwa secara dokumentatif, komponen KTSP dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
Muslich (2012, 16) menyatakan bahwa secara dokumentatif, komponen KTSP dikemas dalam dua dokumen, yaitu:
1. Dokumen I
memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP,
dan kalender pendidikan.
2. Dokumen II memuat silabus dari SK/KD yang dikembangkan
pusat dan silabus dari SK/KD yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata
pelajaran tambahan).
KURIKULUM
2013
A. Definisi
Kurikulum 2013
Amri dan Poerwati (2013: 28) menyatakan bahwa kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang terintegrasi, maksudnya adalah suatu model kurikulum yang dapat mengintegrasikan skill, themes, conceps, and topics baik dalam bentuk within single desciplines, across several disciplines and within and across learners. Dengan kata lain bahwa kurikulum terpadu sebagai sebuah konsep dapat dikatakan sebagai sebuah sistem dan pendekatan pembelajaran yang melibatkan beberapa disiplin ilmu atau mata pelajaran/bidang studi untuk memberikan pengalaman yang bermakna atau luas kepada peserta didik.
Amri dan Poerwati (2013: 28) menyatakan bahwa kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang terintegrasi, maksudnya adalah suatu model kurikulum yang dapat mengintegrasikan skill, themes, conceps, and topics baik dalam bentuk within single desciplines, across several disciplines and within and across learners. Dengan kata lain bahwa kurikulum terpadu sebagai sebuah konsep dapat dikatakan sebagai sebuah sistem dan pendekatan pembelajaran yang melibatkan beberapa disiplin ilmu atau mata pelajaran/bidang studi untuk memberikan pengalaman yang bermakna atau luas kepada peserta didik.
B.
Landasan
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dilandasi oleh tiga hal yaitu secara Filosofis, Yuridis, dan Konseptual dalam wordpress (https://krnsnz.wordpress.com/2016/04/07/kurikulum-2013-kurtilas/) sebagai berikut:
Kurikulum 2013 dilandasi oleh tiga hal yaitu secara Filosofis, Yuridis, dan Konseptual dalam wordpress (https://krnsnz.wordpress.com/2016/04/07/kurikulum-2013-kurtilas/) sebagai berikut:
1. Landasan
Filosofis: Landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan,
landasan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan.
landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan filsafat sesuai dengan
sifatnya maka landasan filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan
konseptual yang menghasilkan konsepsi mengenai kehidupan dan dunia.
a. Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam
pembangunan pendidikan.
b. Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik,
kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
a. Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam
pembangunan pendidikan.
b. Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik,
kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
2. Landasan
Yuridis: Landasan hukum yang mendasari semua kegiatan pendidikan mengenai
hak-hak yang penting seperti komponen struktur, kurikulum, pengelolaan,
pengawasan dan ketenangan pendidikan yang mencakup :
a. RPJMM 2010-2014 Sektor pendidikan, tentang perubahan metodologi
pembelajaran dan penataan kurikulum.
b. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d. PP No 23 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan.
e. Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
f. Permendikbud No 64 tahun 2013 tentang Standar Isi.
g. Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses.
h. Permendikbud No 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
i. Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SD.
j. Permendikbud No 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SMP.
k. Permendikbud No 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SMA.
l. Permendikbud No 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SMK.
m. Permendikbud No 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak.
n. INPRES Nomor 1 Tahun 2010, tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan Nasional, Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
a. RPJMM 2010-2014 Sektor pendidikan, tentang perubahan metodologi
pembelajaran dan penataan kurikulum.
b. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d. PP No 23 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan.
e. Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
f. Permendikbud No 64 tahun 2013 tentang Standar Isi.
g. Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses.
h. Permendikbud No 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
i. Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SD.
j. Permendikbud No 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SMP.
k. Permendikbud No 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SMA.
l. Permendikbud No 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum
Kompetensi SMK.
m. Permendikbud No 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak.
n. INPRES Nomor 1 Tahun 2010, tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan Nasional, Penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
3. Landasan
Konseptual yang mencakup :
a. Relevansi pendidikan (link and match)
b. Kurikulum berbasis kompetensi, dan karakter.
c. Pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning).
d. Pembelajaran aktif (Student active learning).
e. Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh.
a. Relevansi pendidikan (link and match)
b. Kurikulum berbasis kompetensi, dan karakter.
c. Pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning).
d. Pembelajaran aktif (Student active learning).
e. Penilaian yang valid, utuh, dan menyeluruh.
C.
Prinsip
Kurikulum 2013
Daryanto (2014: 16) menyatakan bahwa kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan 14 prinsip, sebagai berikut:
Daryanto (2014: 16) menyatakan bahwa kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan 14 prinsip, sebagai berikut:
1. Dari siswa diberi tahu menuju siswa
mencari tahu, maksudnya adalah guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa
terhadap suatu fenomen atau fakta sehingga siswa merumuskan ketidaktahuannya
dalam bentuk pertanyaan.
2. Dari guru sebagai satu-satunya
sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber, pembelajaran berbasis
sistem lingkungan. Dimana, siswa tidak hanya belajar dari guru melainkan juga
siswa diberikan peluang untuk mencari pembelajaran dikoran, internet, majalah
dan referensi lainnya terkait mata pelajaran.
3. Dari pendekatan tekstual menuju
proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; ini membuat guru untuk
kreatif dalam proses belajar mengajar. Dimana guru tidak hanya menggunakan
sumber belajar tertulis melainkan dapat diperluas dengan disain program dan mindmaping.
4. Dari pembelajaran berbasis konten
menuju pembelajaran berbasis kompetensi; pembelajaran hasil belajar tidak hanya
dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses belajar yang
dikembangkan.
5. Dari pembelajaran persial menuju
pembelajaran terpadu. Mata pelajaran dalam pelaksanaan kurikulum 2013 menjadi
komponen sistem terpadu.
6. Dari pembelajaran yang menekankan
jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi
dimensi.
7. Dari pembeajaran vebralisme menuju
keterampilan aplikatif.
8. Peningkatan dan keseimbangan antara
keterampilan fisikal (hardskills) dan
keterampilan mental (softskills).
9. Pembelajran yang mengutamakan
pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
10. Pembelajaran yang menerapkan
nilai-nilai dengan memberi keteladanan, mengembangkan kemauan dan mengembankan
kreativitas.
11. Pembelajaran berlangsung di rumah,
di sekolah, dan di masyarakat.
12. Pembelajaran menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru, siapa sajaadalah siswa, dan di mana saja adalah
kelas. Maksudnya bahwa proses belajar mengajar tidak dibatasi oleh dinding
ruang kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang siswa, cita-cita, latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir dan keyakinan siswa berbeda-beda.
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang siswa, cita-cita, latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir dan keyakinan siswa berbeda-beda.
Referensi:
Amri, Sofan. Poerwati, L.E. 2013.
Panduan Memahami Kurikulum 2013. Jakarta: PT Prestasi Pustakarya.
BSNP. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi96oXn3abZAhXFoJQKHdMCD_cQFggoMAA&url=http%3A%2F%2Fbsnp-indonesia.org%2Fwp-content%2Fuploads%2Fkompetensi%2FPanduan_Umum_KTSP.pdf&usg=AOvVaw12S1tijg3isFGXnmEcKbYp. Diakses pada hari Kamis Tanggal 15
Februari 2018.
Daryanto. 2014. Pendekatan Pembelajaran
Saintifik Kurikulum 2013. Yogyakarta: Penerbit Gava Media
Muslich, Masnur.
2012. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman Dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar