Langsung ke konten utama

Perencanaan Program Pembelajaran



PERENCANAAN PROGRAM PEMBELAJARAN

Perencanaan adalah proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dimasa depan. Perencanaan ini tersusun berdasarkan tahapan-tahapan tertentu. Perencanaan program pembelajaran mencakup kegiatan menyusun Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

A.          Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES)
1.            Pengertian Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES)
Muslich (2012: 44) menyatakan bahwa Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah rencana umum pembelajaran mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun/semester. Penyusunan prota dan promes ini berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang ditetapkan sebelumnya dan hasil pemetaan Kompetensi Dasar Per Unit.
Jadi hasil penyusunan prota dan promes ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), serta prota dan promes ini akan digunakan pula oleh kepala sekolah atau pengawas untuk mengetahui/mengontrol apakah unit-unit pembelajaran telah dilaksanakan oleh guru.

2.        Langkah-langkah dalam penyusunan Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES)
Muslich (2012: 44) mengemukakan hal yang patut dilakukan guru dalam penyununan Prota dan promes, sebagai berikut:
a.       Mendaftar kompetensi dasar pada setiap unit berdasarkan hasil pemetaan Kompensi Dasar Per Unit yang telah disusun.
b.      Mengisi jumlah jam pelajaran setiap unit berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang telah disusun.
c.       Menentukan materi pelajaran pokok pada setiap kompetensi dasar, yang didapatkan dari pengembangan silabus yang telah disusun atau dari kreativitas guru.
d.      Membagi hasil jumlah pelajaran efektif (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit pembelajaran dan semua jenis ulangan berdasarkan pengalokasian waktu yang terdapat dalam hasil Analisis Alokasi Waktu yang telah disusun.

B.           Silabus
1.            Pengertian Silabus
Silabus adalah pengaturan seluruh kompetensi dasar suatu mata pelajaran dalam standar isi sehingga relevan. Menurut Jingga (2013: 9) menyatakan bahwa silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

2.            Landasan Pengembangan Silabus
Landasan pengembangan silabus yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar.

3.            Tahap-Tahap Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus membutuhkan tahapan-tahapan tertentu agar dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur. Adapun tahapan-tahapan dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan
Untuk lebih mudah dalam pengembangan silabus, maka dibentuk tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai dengan pengembangan silabus.
b.      Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti standar isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
c.       Perbaikan
Sebelum dapat digunakan, buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
d.      Pemantapan
Pengkajian perlu dilakukan agar silabus dapat dikatakan telah memenuhi kriteria. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada  Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
e.       Penilaian silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum.

4.            Komponen silabus pembelajaran
Silabus pembelajaran memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Identitas silabus pembelajaran
b.      Standar kompetensi
c.       Kompetensi dasar
d.      Materi pembelajaran
e.       Kegiatan pembelajaran
f.       Indikator pencapaian kompetensi
g.      Penilaian
h.      Alokasi waktu
i.        Sumber belajar

C.          Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.            Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai suatu kompetensi dasar.

2.            Landasan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran dilandasi dengan:
a.       PP No.19/2005 tentang Standar Proses : Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
b.      Permendiknas No.14/2007 tentang Standar Proses:
1)      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2)      RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
3)      Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.

3.            Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dilaksanakan dalam satu kali pertemuan dan disusun untuk setiap kompetensi dasar (KD). Guru merancang secara mandiri untuk setiap RPP yang akan dilaksanakan pada setiap pertemuan. Adapun komponen dalam RPP adalah sebagai berikut:
a.       Identitas mata pelajaran
b.      Standar kompetensi
c.       Kompetensi dasar
d.      Indikator kompetensi
e.       Tujuan pembelajaran
f.       Materi ajar
g.      Alokasi waktu
h.      Sumber belajar
i.        Metode pembelajaran
j.        Kegiatan pembelajaran
k.      Penilaian hasil belajar

Referensi:
Jingga, GM. 2013. Panduan Lengkap Menyusun Silabus Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Yogyakarta: Araska Publisher.
Muslich, Masnur. 2012. KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013

KURIKULUM KTSP A.        Definisi KTSP         KTSP (Kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004 (KBK). Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, Ayat 15), dijelaskan bahwa KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. B.          Landasan Penyusunan KTSP Kurikulum KTSP di susun berdasarkan pada amanat yang tertuang dalam: 1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang S...