PERENCANAAN PROGRAM PEMBELAJARAN
Perencanaan
adalah proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dimasa depan. Perencanaan ini tersusun berdasarkan tahapan-tahapan
tertentu. Perencanaan program pembelajaran mencakup kegiatan menyusun Program
Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
A.
Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester
(PROMES)
1.
Pengertian
Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES)
Muslich (2012: 44) menyatakan bahwa Program Tahunan
(Prota) dan Program Semester (Promes) adalah rencana umum pembelajaran mata
pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu
tahun/semester. Penyusunan prota dan promes ini berdasarkan hasil Analisis
Alokasi Waktu yang ditetapkan sebelumnya dan hasil pemetaan Kompetensi Dasar
Per Unit.
Jadi hasil penyusunan prota dan promes ini kemudian
digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP),
serta prota dan promes ini akan digunakan pula oleh kepala sekolah atau
pengawas untuk mengetahui/mengontrol apakah unit-unit pembelajaran telah
dilaksanakan oleh guru.
2. Langkah-langkah
dalam penyusunan Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES)
Muslich (2012: 44) mengemukakan hal yang patut
dilakukan guru dalam penyununan Prota dan promes, sebagai berikut:
a.
Mendaftar
kompetensi dasar pada setiap unit berdasarkan hasil pemetaan Kompensi Dasar Per
Unit yang telah disusun.
b.
Mengisi jumlah
jam pelajaran setiap unit berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang telah
disusun.
c.
Menentukan
materi pelajaran pokok pada setiap kompetensi dasar, yang didapatkan dari
pengembangan silabus yang telah disusun atau dari kreativitas guru.
d.
Membagi hasil
jumlah pelajaran efektif (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit
pembelajaran dan semua jenis ulangan berdasarkan pengalokasian waktu yang
terdapat dalam hasil Analisis Alokasi Waktu yang telah disusun.
B.
Silabus
1.
Pengertian
Silabus
Silabus adalah pengaturan seluruh kompetensi dasar
suatu mata pelajaran dalam standar isi sehingga relevan. Menurut Jingga (2013:
9) menyatakan bahwa silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan
kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.
2.
Landasan
Pengembangan Silabus
Landasan pengembangan silabus yaitu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional Bab IV
Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga
menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar.
3.
Tahap-Tahap
Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus membutuhkan tahapan-tahapan
tertentu agar dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur. Adapun
tahapan-tahapan dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Untuk
lebih mudah dalam pengembangan silabus, maka dibentuk tim yang ditugaskan untuk
mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai
dengan pengembangan silabus.
b.
Pelaksanaan
Dalam
melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan
dengan penyusunan silabus, seperti standar isi yang berhubungan dengan mata
pelajaran yang bersangkutan.
c.
Perbaikan
Sebelum
dapat digunakan, buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam
kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum,
ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog,
guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan,
perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
d.
Pemantapan
Pengkajian
perlu dilakukan agar silabus dapat dikatakan telah memenuhi kriteria. Apabila
telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya.
e.
Penilaian
silabus
Penilaian
pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan
model-model penilaian kurikulum.
4.
Komponen silabus
pembelajaran
Silabus pembelajaran memuat sekurang-kurangnya
komponen-komponen sebagai berikut:
a.
Identitas
silabus pembelajaran
b.
Standar
kompetensi
c.
Kompetensi dasar
d.
Materi
pembelajaran
e.
Kegiatan
pembelajaran
f.
Indikator
pencapaian kompetensi
g.
Penilaian
h.
Alokasi waktu
i.
Sumber belajar
C.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.
Pengertian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
suatu kompetensi dasar.
2.
Landasan
Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pengembangan
rencana pelaksanaan pembelajaran dilandasi dengan:
a.
PP No.19/2005
tentang Standar Proses : Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar.
b.
Permendiknas
No.14/2007 tentang Standar Proses:
1)
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
2)
RPP dijabarkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya
mencapai KD.
3)
Setiap guru pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
3.
Komponen Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dilaksanakan dalam satu kali pertemuan dan
disusun untuk setiap kompetensi dasar (KD). Guru merancang secara mandiri untuk
setiap RPP yang akan dilaksanakan pada setiap pertemuan. Adapun komponen dalam
RPP adalah sebagai berikut:
a.
Identitas mata
pelajaran
b.
Standar
kompetensi
c.
Kompetensi dasar
d.
Indikator
kompetensi
e.
Tujuan
pembelajaran
f.
Materi ajar
g.
Alokasi waktu
h.
Sumber belajar
i.
Metode
pembelajaran
j.
Kegiatan
pembelajaran
k.
Penilaian hasil
belajar
Referensi:
Jingga, GM. 2013.
Panduan Lengkap Menyusun Silabus Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Yogyakarta: Araska Publisher.
Muslich, Masnur. 2012.
KTSP Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar